Cara Mencairkan Dana Jamsostek

Pengambilan dana Jaminan Hari Tua atau JHT Jamsostek diatur dengan ketentuan  yang berlaku dan harus berdasar pada mekanisme yang sesuai undang undang.
Untuk anda yang berencana mencairkan dana JHT, berikut tips dan mekanisme yang harus anda perhatikan dan ikuti.

Sarat pencairan dana Jamsostek

Dana Jamsostek hanya dapat dicairkan jika,
  1. Peserta telah berusia 55 tahun atau telah meninggal dunia
  2. Berhenti bekerja setelah menjadi peserta Jamsostek selama minimal 5 tahun 1 bulan
  3. Pindah tempat tinggal ke luar negeri
  4. Menjadi pegawai negri sipil, POLRI, maupun TNI.

Cara mencairkan dana Jamsostek

Untuk mencairkan dana jamsostek, anda harus meminta formulir pencairan dana dengan sebelumnya mempersiapkan,
  1. Kartu peserta Jamsostek asli
  2. KTP asli dan fotocopy
  3. Kartu keluarga asli dan fotocopy
  4. Surat keterangan telah berhenti bekerja asli dan fotocopy

Setelah semua persaratan di atas lengkap dan formulir permintaan pencairan dana diserahkan dan di isi dengan lengkap, maka dana jamsostek sebesar iuran yang telah terkumpul ditambah hasil pengembangan dana tersebut akan segera anda dapatkan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Jamsostek dan JHT, silahkan anda kunjungi http://www.jamsostek.co.id/

2 komentar:

Copyright © Informasi Layanan Publik

Theme Designed By: the Art of SEO